Cara Pembayaran NPWP yang Mudah dan Praktis
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat menjadi NPWP merupakan nomor yang dimiliki Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus identitasnya. Dengan adanya NPWP, maka pemiliknya berkewajiban untuk taat bayar pajak. Perlu diketahui, bagi Wajib Pajak yang tidak segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka ia akan kena sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pada kesempatan kali ini pun, kami akan anda untuk mengulas mengenai cara dan manfaat pembayaran NPWP.
Cara Pembayaran NPWP
Setelah anda mendapatkan NPWP, maka anda harus taat membayar pajak. Pembayaran pajak ini sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online. Adapun beberapa caranya yaitu:
Melalui ATM
Membayar pajak bisa dilakukan melalui ATM. Hanya saja, tiap bank menerapkan cara pembayaran via ATM yang berbeda-beda. Untuk ATM BCA, anda bisa membayar dengan memasukkan kartu debit BCA terlebih dahulu. Setelah itu, ketik PIN anda. Jika sudah, anda bisa memilih menu Transaksi Lainnya dan lanjut ke menu Pembayaran. Lalu pilih menu Pajak dan klik menu Penerimaan Negara. Anda tinggal memasukkan Id Billing. Langkah selanjutnya, anda akan mendapatkan konfirmasi pembayaran dan cetak bukti penerimaan negara.
Lain halnya jika anda melakukan pembayaran lewat ATM Bank Mandiri. Setelah anda memasukkan kartu ATM Bank Mandiri dan melakukan input PIN, maka anda bisa memilih menu Bayar/Beli dan klik menu Lainnya. Lalu pilih menu Penerimaan Negara dan klik menu Buat ID Billing Pajak. Anda tinggal memasukkan NPWP. Jika sudah, anda bisa memilih menu Jenis Pajak Masa sesuai KAP dan KJS yang ada di dalam daftar.
Lanjutkan dengan memasukkan nominal pajak yang akan dibayarkan lengkap dengan masa dan tahun pajaknya. Saat muncul rincian pembayaran pajak, anda bisa mengeceknya. Jika informasinya benar, anda bisa pilih YA untuk konfirmasi pembayaran. Apabila anda berhasil melakukan pembayaran, maka akan muncul notifikasi Transaksi Anda Telah Selesai. Ambil dan simpanlah struk sebagai bukti pembayaran.
Tak hanya itu, kami juga akan bagikan cara pembayaran NPWP lewat ATM BRI. Caranya, anda masukkan kartu debit dan masukkan PIN. Setelah itu, anda pilih menu Transaksi dan klik menu Pembayaran. Langkah selanjutnya, anda bisa pilih menu Lainnya dan klik menu MPN. Kemudian masukkan Id Billing dan konfirmasi pembayaran. Anda tinggal cetak bukti penerimaan negara.
Melalui e-Billing
Tak hanya melalui ATM, anda juga bisa melakukan pembayaran NPWP dengan e-billing lewat metode lainnya. Caranya, anda daftar di OnlinePajak terlebih dahulu. Setelah itu, anda bisa membuat ID Billing di ASP OnlinePajak. Untuk membuatnya, anda bisa menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang ada di OnlinePajak. Meski begitu, bagi Wajib Pajak yang hanya ingin memanfaatkan e-billing juga bisa membuatnya tanpa perlu menggunakan SPT. ID Billing ini sendiri hanya berlaku selama 7 hari. Dengan begitu, anda harus membuat ID Billing baru apabila setelah 7 hari pajak belum dibayarkan.
Perlu untuk anda ketahui bahwa pembayaran NPWP dengan e-billing juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan bank persepsi, internet banking dan bahkan SMS banking sekalipun. Tak hanya itu, anda juga bisa menyerahkan langsung ke teller bank. Setelah menyelesaikan pembayaran, anda akan memperoleh Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). Anda bisa memasukan NTPN tersebut ke laporan SPT ketika melakukan pelaporan sudah bayar pajak e-filing. Berkat perkembangan teknologi yang semakin canggih, pembayaran pajak bisa berjalan secara mudah, cepat dan efektif.
Discussion ¬